Asal-Usul
Meninggalnya Rasulullah setelah berdirinya sebuah komunitas Islam, meninggalkan beberapa ikhtilaf di antara para sahabat Nabi dalam mengelola sistem masyarakat, atau secara khusus sistem kenegaraan. Kedudukan nabi sebagai seorang utusan (rasul) jelas tidak mungkin digantikan, sedangkan jabatan sebagai pemimpin umat tampaknya logis dan rasional dibicarakan.
Perdebatan juga berkisar tentang peranan Nabi sebagai seorang Nabi semata yang hanya membawa kepentingan kenabian, ataukah membawa pesan-pesan politik kemasyarakaratan. Fenomena ini banyak dikaji oleh para orientalis, dalam usaha melihat posisi dan kedudukan Muhammad dalam dua periode besar. H.R. Gibb dalam memandang peran Muhammad setidaknya menggunakan dua periode besar, yakni periode Makkah dan periode Madinah. Dalam periode Makkah, kedudukan Muhammad disebutnya sebagai Nabi semata, semisal dengan Isa. Ia tidak pernah memaklumkan sebuah komunitas baru dengan segala prinsip-prinsipnya. Ia juga tidak melakukan usaha-usaha proteksi dengan kekuatan senjata meski ia dipojokkan. Tak pernah ditemukan sebuah konflik politik yang besar, yang kemudian memungkinkan terjadinya perang antara kaum Muhammad dengan kaum Arab lainnya. Bahkan dipandang dalam kehidupan di Makkah ini, Muhammad sebagai seorang Nabi, seorang yang egaliter, yang tidak membedakan antara umat beriman dengan tidak beriman. Sedangkan dalam periode Madinah, fungsi dan peran kenabian dari Muhammad berpindah menjadi fungsi seorang raja. Dalam pandangan Gibb, Muhammad menempatkan dirinya sebagai seorang pemimpin Islam dari komunitas masyarakat Islam yang khas. Ia tidak hanya menjalankan peran kenabian akan tetapi lebih menjalankan tugas seorang raja yang mengatur suatu komunitas. Dalam periode ini dibuktikannya dengan ciri-ciri masyarakat Madinah yang cenderung bersikap dikhotomik sampai antagonistik kepada komunitas lain.
Piagam Madinah sebagai piagam perdamaian memilah masyarakat Madinah dalam tiga kelompok besar; umat beriman (Islam), Umat Beriman (non-Islam) dan Umat tidak beriman. Di mana menempatkan Islam sebagai pengendali utama sendi-sendi-sendi kehidupan masya-rakat. Meski diakui bahwa Muhammad dalam mengatur hubungan antar komunitas dengan adil, akan tetapi tetap dipandangnya sebagai tindakan diskriminatif.
Bukti yang cukup populer di kalangan orientalis adalah berupa fenomena perang, yang hanya terjadi dalam periode Madinah, tidak di Makkah, Baik dari perang Badr, Uhud, Ahzab (parit), Hunain dan perang-perang berikutnya. Dalam proses perbincangan inilah terjadi diskursus panjang di antara para sahabat Nabi dalam menentukan kepemimpinan umat. Proses pertama yang diawali sedikit
banyak memperdebatkan persoalan primordialisme, apakah pemimpin tersebut diambil dari tradisi siapa yang paling berjasa kepada da'wah Islam. Dalam posisi ini, antara etnik Muhajirin dan Anshor sama-sama menduduki peluang yang sama besar dalam kedudukannya sebagai pembela Islam. Legitimasi tradisi tampaknya tidak terselesaikan hanya dengan merujuk siapa yang paling berjasa. Kemudian ditempuh dengan proses kedua, yakni dibentuknya majlis syura, untuk menentukan etnik manakah yang terlebih dahulu masuk Islam. Ide ini akhirnya dimenangkan dengan suara bulat oleh sebagian kaum muslimin dengan menempatkan kaum Muhajirin sebagai yang berhak menyandang kedudukanpemimpin. Meski meninggalkan perasaan inferior bagi masyarakat Anshor, yang menyebabkan Sa'ad bin Ubadah menarik diri dari panggung kepemimpinan umat. Proses yang ketiga, yakni merujuk kepada perdebatan di antara qabilah-qabilah dari masyarakat Muhajirin di mana kemudian terjadi perdebatan panjang, yakni siapakah yang lebih dekat kepada nasab Nabi ke atas atau nabi ke bawah.
Dari perdebatan kepimpinan ini, menjadi lebih runyam manakala terdapat sebuah persinggungan yang sangat kuat antara nasab nabi ke atas dan nasab nabi ke bawah. Inilah yang akhirnya menjadi asal-muasal perbedaan konsep kepemimpinan dalam Islam pada periode-periode awal.
Makna KekhilafahanKekhilafahan merupakan bentuk pemerintahan dalam sejarah Islam yang merujuk kepada proses sejarah, sejak meninggalnya Nabi Muhammad SAW. Kekhilafahan pertama kali diperkenalkan pertama kali dalam masa Khilafah Ar-Rasyidin (Khalifah Yang Lurus). Pemegang kekuasaan kekhilafahan disebut dengan khalifah. Pemaknaan istilah kekhilafahan akan sangat berarti dengan melacak dari sisi kepemimpinan umat. Sistem kekhilafahan menge-depankan terlegitimasinya jabatan khilafah sebagai pelaksana sistem kehilafahan itu sendiri. Kata khalifah sendiri menurut Thabari secara bahasa terdiri dari kha, lam dan fa yang artinya menggantikan.[1]
Sedangkan menurut Ibnu Ishaq khalifah itu sendiri mempunyai makna mendiami, memakmurkan, mengolah. Istilah khalifah sendiri dalam Al-Quran muncul dua kali dalam bentuk tunggal dan 7 kali dalam bentuk jamak; empat dalam bentuk khala'if dan tiga dalam bentuk khulafa'.
Kata Khilafah dapat ditemukan dalam;
1. Surat Al-Baqarah:
Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi". (QS. 2:30)
2. Surah Shad
Hai Dawud, sesungguhnya Kami telah menjadikan engkau sebagai khalifah di muka bumi". (QS. Shad, 26)
3. Surah Al-An'am:
Dan dia Alloh yang akan menjadikan kamu sekalian sebagai khalifah di muka bumi (QS.Al-An'am)
4. Surah Fathir:
Dan Alloh yang menjadikan kamu sekalian khalifah di muka bumi (QS. Fathir;39)
5. Surah Al-A'raf:
Maka datanglah sesudah mereka-mereka itu pengganti-penganti (khalifah) yang jahat memusakai kitab, mereka mengambil benda-benda dunia yang rendah ini sambil mereka berkata:"Akan diampuni dosa kami". (QS.Al-A'raf: 169)
6. Surah Maryam:
Maka datanglah sesudah mereka itu pengganti-pengganti (khalifah) yang jahat. Mereka menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsu. (QS. Maryam:59)
7. Surat An-Nur
Alloh telah menjanjikan bagi orang-orang yang beriman dari antara kamu dan orang-orang yang mengerjakan kebajikan bahwa ia (alloh) akan menjadikan mereka khalifah di muka bumi, sebagaimana Ia telah menjadikan khalifah pada orang-orang sebelum mereka, dan Alloh akan memantapkan bagi mereka itu agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan akan ditukar sesudah kekuatan mereka itu dengan keamanan. (QS. An-Nur 55)
Kata khalifah dalam surah Al-Baqarah, dan An-Nur merujuk kepada makna wakil Tuhan, sedangkan kata khalifah dalam Surah Al-An'am dan Fathir ditujukan kepada umat Islam sebagai pengganti orang-orang yang terdahulu dari mereka.[2]
Sedangkan dalam hadis, kata khalifah disebutkan berikut:
1. Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh kepada sunahku dan sunah khalifah-khalifah yang sama mengikuti petunjuk yang benar (HR. Abu Dawud)
2. Apabila dibai'at dua orang khalifah, maka hendaklah kamu sekalian membunuh salah satu dari keduanya.(HR. Muslim)
3. Apabila kaum Bani Israil terpelihara, mereka itu oleh Nabi-nabi, tiap-tiap seorang nabi wafat, maka seorang nabi datang menggantikannya. Dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada sesudahku khalifah-khalifah, lalu banyaklah mereka itu. (HR. Muslim dan Bukhari).[3]
4. Akan terjadi nubuwah di tengah kamu, apa-apa yang Alloh kehendaki untuk terjadi, kemudian Dia akan mengangkatnya bila Dia sudah menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian akan muncul khalifah atas manhaj nubuwah, maka terjadilah apa-apa yang Alloh kehendaki untuk terjadi, kemudian Dia akan mengangkatnya bila Dia sudah menghendaki untuk mengangkatnya. Lalu muncul kerajaan pengganti (khalifah). Maka terjadilah apa-apa yang Alloh kehendaki untuk terjadi, kemudian Dia akan mengangkatnya bila Dia sudah menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian muncullah kekuasaan diktator, maka terjadilah apa-apa yang Alloh kehendaki untuk terjadi, kemudian Dia akan mengangkatnya bila Dia sudah menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian muncullah Khalifah di atas manhaj Nubuwah. (HR. Ahmad)[4]
Dari perspektif tersebut, makna khalifah sendiri merujuk kepada: sebuah bentuk pekerjaan yang memerlukan keseriusan, karena merupakan amanah bagi kemakmuran dan kemaslakhatan[5]
Makna khilafah juga dapat merujuk kepada bentuk kelembagaan yang akan melaksanakan kemakmuran dan kemaslakhatan secara bersama (masyarakat). Di mana secara rinci As-Sanhuri mengatakan ciri-ciri dari pemerintahan kekhilafahan :
a. Saling menyempurnakan antara urusan agama dan sipil
b. Komitmen dengan syareat Islam dan tunduk kepadanya
c. Membuktikan kesetiaan pada dunia Islam[6]
Sanhuri sendiri pada akhirnya menegaskan tentang ciri utama dari sistem kekhilafahan adalah berkisar pada prinsip syar'iyah islamiyah atau kedaulatan syariat, di mana cakupan hukum meliputi urusan duniawi dan agama.
Dalam pandangan Ibnu Khaldun dalam Muqadimahnya yang dikutip Abu Zahrah Muhammad, kekhilafahan sebagai puncak kepemimpinan (al-imamah al-kubra) yang mem-perhatikan kemaslakhatan dunia, memelihara agama, serta menjamin kemerdekaan aqidah, jiwa, harta, mereka dalam lingkup syari'ah. Istilah yang kemudian diberikannya adalah khilafah kenabian (kepemimpinan kenabian). Sehingga menurut Khaldun, kekhilafahan merujuk kepada sebuah lembaga penegak dan peletak syariat (Alloh), yang mana pada hakekatnya adalah pelimpahan dari peletak syari'at untuk memelihara agama dan mengatur dunia.
Kekhilafahan Dalam SejarahKekhilafahan dalam sejarah diawali dengan terbentuknya lembaga peme-rintahan yang mengatur perikehidupan masyarakat setelah nabi Muhammad wafat. Lembaga kekhilafahan sendiri pernah disinyalir oleh nabi dalam ungkapan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang memberikan rincian sifat kekhilafahan, dari khilafah yang seperti jaman nabi (khilafah 'ala minhajil nubuwah), khilafah Yang Menggigit, Khilafah Yang Sombong, Khilafah seperti jaman nabi.
Sedangkan jika mau merujuk lebih dalam lagi, kekhilafahan bukan berangkat dari setelah jaman nabi Muhammad, bahkan lebih awal lagi ketika Adam dijadikan sebagai khalifah di muka bumi. Akan tetapi istilah kekhilafahan dalam bentuk pemerintahan berawal dari khilafah Rasyidin. Khilafah Rasyidin sendiri berjalan dalam rentang waktu 29 tahun. Khalifah yang menjalankan roda pemerintahan, dari Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib. Kekhilafahan Rasyidin memegang dan menjalankan pemerintahan tetap di Madinah. Periode kekhilafahan pada rentang waktu ini mendapat sorotan dan pujian yang sangat mendalam dalam sejarah, sehingga kekhalifahan ini mendapat gelar Ar-Rasyidin (yang lurus). Bahkan pola pemerintahan inilah yang kemudian menjadi referensi utama pemikiran politik Islam.[7]
Kelurusan dari periode ini terutama karena tabiat para khalifah yang memegang pemerintahan dengan bijaksana. Prinsip pemerintahan Islam seperti keadilan, persamaan, bai'ah, musyawarah dan Quraisybenar-benar dijalankan dengan memadai. Khilafah Rasyidin inilah dalam batasan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dikenal dengan Khilafah 'ala Minhajil Nubuwah.[8]
Kekhilafahan yang kedua --diawali ketika dengan terjadinya huru-hara-- lahir dengan bentuk dan formula yang baru. Pendiri kekhilafahan sendiri adalah Mu'awiyyah bin Abi Sofyan, kemenakan dari Utsman bin Affan. Mu'awiyyah sendiri sebelumnya menjadi Gubernur di Damaskus selama kepemimpinan khalifah Utsman, sehingga ketika Utsman wafat maka posisi Mu'awiyyah sebagai gubernur terancam, maka terjadilah manuver untuk menggoyang kepemimpinan Khalifah Ali bin Abu Thalib.
Kematian Ali bin Abi Thalib memungkinkan Mu'wiyyah untuk menampilkan diri, apalagi dengan terbunuhnya anak Ali --Husein bin Ali-- dalam perang di padang Karbala, menjadikan posisi Mu'awiyyah semakin kuat. Hal pertama yang dilakukan oleh khalifah Mu'awiyyah adalah melakukan perpindahan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Hal yang juga tak kalah pentingnya, Mu'awiyyah melakukan adopsi sistem pemerintahan dari Romawi maupun Persia untuk mendukung pemerin-tahannya. Jika dalam masalah pengangkatan pemimpin, dilakukan oleh Majlis Syuro yang akan memilih dari beberapa orang yang telah ditunjuk oleh khalifah sebelumnya, Muawiyyah memperkenalkan pemaknaan baru. Pemaknaan penunjukkan ini dilakukan langsung oleh Mu'awiyyah kepada putranya, dan Majlis Syuro dibuat untuk melegalisasikan. Sehingga pada masa pemerintahan Mu'awiyyah lebih menampilkan pemerintahan dinasti dibandingkan dengan khalifah. Bai'ah sebagai sarana penerimaan kepada Khalifah juga dilakukan revisi, di mana bai'ah dilakukan oleh Ahlul hal wa al-aqdi yang ditunjuk oleh Mu'awiyyah sendiri untuk membai'ah putranya, tidak harus secara langsung rakyat membai'ah. Dalam batasan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, masa kekhilafahan Ummayah dikenal dengan periode kekhilafahan yang sombong.
Sehingga dalam masa pemerintahan kekhalifahan kedua ini, sejarah menyebutnya dengan Kekhilafahan Ummayah (Keluarga Ummayah). Masa kekhalifahan Ummayah berjalan cukup lama, sekitar 90 tahun. Hal yang cukup monumental selama khilafah Ummayah adalah dalam hal perluasan wilayah dari Asia Selatan sampai Spanyol, mulai diperkenalkannya sistem mata uang, penggajian pegawai, diperkenalkannya Qadhi (hakim khusus) sebagai bidang yang tersendiri yang tidak di bawah kendali langsung khalifah.
Meskipun demikian kekhilafahan Ummayah akhirnya runtuh digantikan oleh kekhilafahan Abbas-siyah. Ada beberapa hal yang menyebabkan kemerosot-an kekhilafahan Ummayah:
1. Pola suksesi yang bersifat senioritas, dan tidak jelas. Di mana pada akhirnya menyebabkan persaingan di antara keluarga istana.
2. Latar belakang berdirinya Ummayah adalah latar belakang konflik.
3. Luas wilayah Ummayah yang menyebabkan persaingan antar wilayah.
4. Lemahnya pemerintahan Ummayah karena moral khalifah yang suka bermewah-mewah, dan tidak mendapat dukungan ulama.
5. Munculnya kekuatan baru dari keturunan Abbas bin Munthalib, yang mendapat dukungan dari golongan Syi'ah dan Mawali yang dikecewakan oleh Ummayah.[9]
Setelah runtuhnya kekhalifahan Ummayah diganti dengan kekhalifahan Abbasiyyah. Kekhalifahan Abbas-siyyah didirikan oleh Abdullah bin Saffah ibnu Muhammad ibnu Ali ibnu Abdullah bin Abbas. Pemerintahan khilafah Abbasiyah merupakan kekhilafahan yang paling lama mencapai 588 tahun. Sehubungan dengan kompleks dan beragamnya kekhilafahan Ummaya, para muarikh membagi kekhilafahan Ummayah dalam 3 periode:
1. Periode Pertama (750 M-847) disebut dengan pengaruh Persia
2. Periode Kedua (847 M-945 M) disebut dengan pengaruh Turki I
3. Periode Ketiga (945 M-1005 M) disebut dengan pengaruh Persia kedua
4. Periode Keempat (1005 M-1194M) disebut dengan pengaruh Turki kedua
5. Periode Kelima (1194 M-1258 M) disebut masa bebas dari pengaruh.[10]
Abdullah bin Saffah dalam membangun memindahkan pusat pemerintahan dari Damaskus ke Baghdad. Khalifah Abasiyyah juga melestarikan pola pemerintahan dan suksesi pemerintahan seperti kekhilafahan Ummayah, demikian pula dengan melakukan perlebaran kekuasaan. Khilafah Abbasiyyah juga memperkenalkan depatermen baru yang dikenal dengan Wazir. Wazir berfungsi sebagai koordinator kelembagaan antar departemen, dan wazir yang pertama adalah Khalid bin Barmak (orang Persia).
Hal yang menarik dalam kekhilafahan Abbasiyah adalah interprestasi tentang khalifah sebagai : Innama anaa sulthaan Alloh fi ardhlihi (Sesungguhnya saya adalah kekuasaan Tuhan di bumi-Nya). Di mana membuka terminologi baru, bahwa kekhalifahan bukanlah sebagai pengganti nabi, bukan mandat dari manusia tetapi merupakan mandat dari Alloh. Penafsiran baru ini dilakukan semasa khalifah al-Makmun.[11]
Ternyata Abbasiyyah yang sangat luas tersebut mengalami proses sejarah berikutnya, yakni dengan kemunduran-kemundurannya bahkan sampai jatuhnya kekhilafahan Abbasiyyah. Hal-hal yang menyebabkan keruntuhan itu sendiri antara lain:
1. Luasnya kekuasaan Abbasiyyah, sementara tidak terjadinya kontrol dan komunikasi yang memadai.
2. Profesionalisme militer, yang menyebabkan keter- gantungan khalifah pada militer yang sangat tinggi.
3. Tentara bayaran, sebagai tentara profesional meng-habiskan pembiayaan negara.
Sedangkan menurut Abu Hasan An-Nadwy secara spesifik menguraikan keruntuhan kekhilafahan Islam karena beberapa hal:
1. Penyerahkan kepemimpinan secara acak, yang me-nyebabkan persoalan kepemimpinan tidak diserahkan kepada ahlinya.
2. Jauhnya semangat agama dalam gelanggang politik
3. Sifat jahilnya para penguasa, dengan suka bermewah-me-wah dan berfoya-foya. Masalah ini terekam dalam tulisan Al-Ashfahani dalam Al-Aghani dan Al-jahidh dalam Khayawan.
4. Para Penguasa tidak memberikan contoh yang baik tentang Islam
5. Kurangnya perhatian pada ilmu praktek yang ber-manfaat, di mana lebih menfokuskan pada kajian-kajian metafisika.
6. Timbulnya bid'ah dan kesesatan[12]
Persoalan bentuk kekhilafahan (kepemimpinan) menjadi salah satu persoalan yang tak pernah tuntas. Akan tetapi tentang posisi kekhilafahan sendiri, dalam setiap mazhab baik Sunni, Syiah dan Sunni tidak ada perbedaan. Di mana kekhilafahan yang merujuk kepada kekhilafahan kenabian yang berusaha mewujudkan kemakmuran di dunia dan akherat. Mengenai masalah ini Ibnu Hazm memberikan komentar; semua penganut mazhab Ahlusunnah, Murji'ah, dan Khawarij sepakat tentang kewajiban mendirikan imamah dan umat wajib mematuhi imam yang adil, yaitu yang menengakkan hukum-hukum Alloh dan menerapkan syariat yang dibawa Rasululloh dengan sebaik-baiknya. Berbeda dengan madzab di atas, kelompok al-Najdat (pecahan dari Khawarij), mengatakan bahwa, "rakyat tidak wajib mematuhi imam, kewajiban mereka hanya melaksanakan hak". Kelompok ini menjadi batal kesepakatannya disebabkan bertentangan dengan perintah dalam Qur'an: "Patuhlah pada Alloh dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu".[13]
Sedangkan persoalan yang mengemuka bukan kepada ada tidaknya kekhalifahan tetapi tentang spesifikasi kekhilafahan itu sendiri: 1) Apakah boleh ada dua khalifah ataukah harus satu khalifah dalam satu waktu 2) Persyaratan suku Quraisy 3) Kemestian bersihnya seorang khalifah dari perbuatan dosa 4) Apakah khalifah mesti dari keturunan Quraisy ataukah bolehkah dari keturunan lain.
Jumhur ulama telah sepakat tentang kemestian adanya imam untuk menegakkan persatun dan mengatur masyarakat, mengusahakan berlakunya hudud, mengumpul-kan zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya pada orang miskin, mempertahankan batas-batas wilayah, menyelesaikan perkara dengan cara mengangkat hakim, menyatukan pendapat, melaksanakan syari'at dan menciptakan negara yang penuh dengan keberkatan yang dianjurkan Islam.
Untuk terciptanya sebuah kekhilafahan tersebut, jumhur ulama telah menetapkan empat syarat bagi seseorang yang akan diangkat menjadi khalifah;
1. Suku Quraisy
Dasar ini diambil dari hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim:
"Dalam masalah ini (kepemimpinan) manusia selalu menuruti suku Quraisy, yang Muslim mengikuti yang Muslim, dan yang kafir mengikuti yang kafir pula."
Sedangkan al-Bukhari meriwayatkan dari Mu'awiyyah bahwa ia mendengar nabi bersabda:
"Masalah ini (kekhalifahan) selalu berada di tangan suku Quraisy. Siapapun yang menentangnya, wajahnya akan ditampar oleh Alloh, selama suku Quraisy melaksanakan ajaran Islam."
Sehingga dalam perspektif sejarah, pemimpin yang tidak mempunyai nasab dari Quraisy tidak menggunakan gelar kekhalifahan tetapi dengan nisbah sultan.[14]
2. Adanya Bai'at
Pengangkatan khalifah ialah adanya pembai'atan yang dilakukan oleh ahlul hall wa al-aqdi (wakil rakyat). Di mana dapat dilakukan dengan kepatuhan dan kesukarelaan, khilafah Ummayah juga menerapkan bai'ah akan tetapi bai'ah yang dilakukan karena perintah penguasa dan timbul karena paksaan.
3. Musyawarah
Proses pemilihan khalifah sendiri haruslah dengan jalan musyawarah. Hal ini pernah ditegaskan oleh Umar bin Khattab, "Barangsiapa membai'at seseorang tanpa dasar musyawarah, maka janganlah dilakukan pembai'atan terhadap dirinya dan terhadap orang yang membai'atnya".
4. Keadilan
Syarat keadilan yang mencakup semua bentuk keadilan, baik kepada dirinya, tidak memprioritaskan keluar-ganya, tidak mengutamakan orang yang disenangi, dan tidak menyingkirkan orang yang dibenci. (QS. 4:135).[15]
Persoalan yang kemudian mengemuka adalah tentang bentuknya kekhilafahan itu sendiri. Dalam perspektif sejarah, bentuk kekhilafahan adalah bentuk pemerintahan di mana terdapat satu khalifah (pemimpin), dengan satu otoritas dalam wilayah yang luas, melingkupi dan mengatasi bahasa dan bangsa. Sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah awal Islam.
Akan tetapi pada sisi yang lain, kekhilafahan menurut Hakim Javid Iqbal, bahwa Al-Quran tidak menentukan bentuknya secara jelas dan tegas bentuk cara hidup tertentu. Bahkan sepanjang menyangkut pelaksanaan hukum Islam, masyarakat Muslim bebas menciptakan model struktur konstitusional apapun yang dianggap cocok dengan situasi, selama berdasarkan prinsip musyawarah.[16]
Sehingga pemikiran ini cenderung melihat kekhilafahan adalah sebagai sebuah model untuk mencari cara pelaksanaan dan penegakkan syari'ah sebagai esensi kelembagaan negara. Bahkan Khalid Ibrahim Jindan mengatakan bahwa bentuk kekhilafahan dalam operasional sejarah adalah produk fuqaha.
Sedangkan bentuk kekhilafahan sendiri pada satu sisi telah menjadi jumhur ulama. Memang dalam khasanah yang lebih modern terdapat usaha untuk memberikan jalan tengah yang tidak keluar dari esensi bentuk khilafah klasik, sekaligus juga tidak meninggalkan semangat jaman, yakni dengan memberikan kategorisasi tentang bentuk kekhilafahan; Kekhalifahan Murni, Kekhalifahan Minus, dan Kekhilafahan Plus.
Rujukan ulama untuk menetapkan bentuk kekhilafahan klasik sebagai bentuk yang otoritatif beranjak dari pemahaman nash Qur'an yang telah membicarakan tentang konsep kekhilafahan. Meskipun dalam pembicaraan nash merujuk secara umum bukan khusus pemerintahan akan tetapi terdapat dalam surah An-Nur 55 yang memberikan kemungkinan ijtihad :
Alloh telah menjanjikan bagi orang-orang yang beriman dari antara kamu dan orang-orang yang mengerjakan kebajikan bahwa ia (Alloh) akan menjadikan mereka khalifah di muka bumi, sebagaimana Ia telah menjadikan khalifah pada orang-orang sebelum mereka, dan Alloh akan memantapkan bagi mereka itu agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan akan ditukar sesudah kekuatan mereka itu dengan keamanan. (QS. An-Nur 55).
Hal mana kemudian diperkuat dengan upaya untuk mengidentifikasi stuktur-struktur pendukung dengan memusatkan perhatian pada fungsi-funsi khalifah dan syarat-syarat yang mesti dipenuhinya, dan upaya tersebut didasarkan pada pesan-pesan pada ayat Quran dan rentang peristiwa sejarah Islam.[17]
Kekhilafahan Dalam Tarik-Menarik Definsi
Dalam menformulasikan ide hasil kebangkitan adalah memapankan struktur kelembagaan yang memungkinkan terjaminnya pelaksanaaan syariah Islam. Dalam lintasan sejarah terdapat variasi: kekhalifahan utuh, kekhalifahan minus (negara-bangsa), kerajaan, konfederasi, dan keimamahan.[18]
a. Kekhalifahan Utuh
Ide ini adalah sebagai sebuah upaya untuk menformat pemerintahan Islam seperti dalam lintasan sejarah khilafah. Yang mana difahami sebagai bentuk yang paling mendapat legitimasi historis. Ciri yang mengedepan adalah membangun kekuatan adikuasa (super power) yang mampu mengendalikan tata dunia menuju kemaslakhatan bersama. Pola kepemimpinan bersifat universal dan terstruktur, tidak terbatasi ruang dan waktu. Hal ini pernah terjadi dalam era keemasan Islam Klasik sampia penghujung abad 19, di Turki Utsmani.
b. Kekhalifahan Minus (Negara Bangsa)
Ide ini adalah sebagai sebuah upaya mendirikan kelembagaan di mana aturan syari'ah tetap dominan, meski bukan sebagai penentu utama. Tidak secara jelas syari'ah sebagai hukum tertinggi, tetapi syari'ah tetap mensemangati dalam skala tertentu. Rentang penerapan syari'ah dalam batas tertentu saja tidak secara menyeluruh. Berkuasa dan mengendalikan dalam batas wilayah tertentu. Hampir semua dunia Islam menggunakan pola ini.
c. Kerajaan
Ide ini sangat berdekatan dengan ide khalifah minus, tetapi dengan asumsi ada sekelompok tertentu karena ikatan tradisional berhak memimpin dan menjamin pelaksanaan syari'ah. Ciri yang mengedepan dalam pola ini adalah sebagai hasil pertarungan dengan kelompok internal dan sedikit bersinggungan (oposan) dengan kekuatan eksternal, atau malah sebagai bentukan (atau mendapat rekognisi) dari kekuatan eksternal (barat). Berkuasa dan mengendali-kan dalam batas wilayah tertentu. Banyak diadopsi oleh negara Kesultanan dan kerajaan di Timur Tengah dengan pola non Konstituisonal dan sebagian di Asia Tenggara dengan Kesultanan konstitusional.
d. Konfederasi (Kekhalifahan Baru)
Ide ini mendukung semangat pembentukan kekhilafahan yang mondial, tetapi dengan format baru dengan tidak mengabaikan kekhalifahan minus. Ide ini ditandai dengan semangat pluralitas negara, otoritas dan lembaga. Kekhalifahan minus merupakan bahan terbesar untuk membangun kekhalifahan baru yang satu sama lain bekerja sama dalam upaya menunjang kemaslakhatan dunia dan tegak kepentingan manusia yang diatur oleh syari'ah.
Hal ini terbangun dalam gerakan dan organisasi Konferensi Islam sebagai upaya penyatuan solidaritas di dunia Islam yang relatif berbeda untuk mencapai kepentingan bersama. Sebagaimana diketahui OKI lahir karena pembakaran Masjidil Aqsha oleh etnis Yahudi di Palestina.
[1]Lihat dalam Abdul Qadir Jailani, Negara Idial: Menurut Konsepsi Islam, Surabaya, Bina Ilmu, 1995, hal. 149-151
[2]lihat dalam Abdul Qadir, ibid. hal 151
[4] Hussein bin Muhsin bin Ali Jabir, Ath-Thariq Ilaa Jama'atil Muslimin (Membentuk Jama'atul Muslimin), Jakarta, Gema Insani Press, 1991, hal. 91
[5]Lihat dalam Muhammad Imarah, Ma'aalim Al-Manhaj Al-Islamiy, (Karakteristik Metode Islam), Jakarta, DDII, 1994, hal. 44
[6] Lihat dalam Taufiq Asy-Syawi, Fiqhusy-Syura Wal-Istisyarat (Syura Bukan Demokrasi), Jakarta, Gema Insani Press, 1997, hal. 745
[7] lihat ungkapan ini dalam Jusuf Syoeb, Sejarah Khilafah Rasyidin, Jakarta, Bulan Bintang, 1979
[8] Lihat dalam Husein bin Muhsin, op.cit. dan dalam batasan lain Ibnu Khaldun juga memberikan pujian.
[9] Lihat dalam Drs. Badri Yatim, MA, Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyah II, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1993, hal. 48-49
[11]lihat dalam Badri Yatim, ibid., hal. 52
[12]lihat secara mendalam dalam Abul Hasan Ali Al-Hasany An-Nadwy, Kerugian Dunia Karena Kemunduran Islam, Surabaya, Bina Ilmu,1984, hal. 164-170
[13]lihat kembali ibid., hal. 22
[14] lihat dalam uraian ini dalam Zainal Abidin Ahmad, Ilmu Politik Islam Jilid 4, Jakarta, Bulan Bintang, 1979.
[15] lihat Abu Zahrah Muhammad, op.cit, hal. 88-104
[16] lihat dalam Taufiq Asy-Syawi, Syura Bukan Demokrasi, Jakarta, Gema Insani Press, 1997
[17] lihat Kalid Ibrahim Jindan, op.cit. hal. 121
[18]lihat dalam Taufiq Asy-Syawi, Syura Bukan Demokrasi,Jakarta, Gema Insani Press, 1997 dan lihat pula John Obert Voll, Politik Islam: Keberlangsungan dan Perubangan ,Yogyakarta, Titian Ilahi Press, 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar