Bab 1
Pendahuluan
Masalah fiqih adalah masalah yang dinamis dan unik untuk dikaji. Karena hukum fiqih selalu berkembang sesuai dengan keadaan zaman, fiqih selalu tampil memberikan jawaban atas problematika kehidupan manusia yang sangat komplek, sering terjadi perbedaan pendapat antara para ulama ahli fiqih dalam berbagai problem, hal ini disebabkan oleh cara pandang mereka yang berbeda-beda. Oleh karena itu penting rasanya bagi pelajar untuk mempelajari dan memahami perbandingan Madzhab secara benar agar mereka mempunyai pandangan yang luas tentang fiqih dan dapat mengaplikasiknnya sesuai dengan kondisi yang ada sehingga mereka dapat bersikap dengan bijaksana pada masyarakatnya tanpa terjadi kesalahpahaman yang memicu perpecahan dalam isalm, Karena islam itu sendiri adalah rahmatan lil alamin.
Dalam makalah ini kami yakin masih banyak terdapat kekurangan, hal ini tak lain karena keterbatasan kami dalam mengkaji dan menelaah ilmu- ilmu yang berhubungan dengan fiqih secara muqaranah sehingga kami selaku penulis selalu mengharap saran dan kritik dari berbagai pihak, sehingga kami dapat memperbaikinya dikemudian hari.
Bab 11
Pembahasan
A. Pengertian Muqaranah Madzahib
Secara etimologi muqaranah dalam kamus al-Munjid berasal dari kata kerja qarana, yang artinya membandingkan dan arti muqaranah itu sendiri, kata yang menunjukkan keadaan atau hal yang berarti membandingkan atau perbandingan. Membandingkan di sini adalah membandingkan antara dua perkara atau lebih, seperti misalnya:
قارن بين الشيئين
Ia telah membandingkan dua perkara
Menurut bahasa madzhab berarti jalan atau tempat yang dilalui. Kata madzhab berasal dari kata dzahaba – yadzhabu – dzahaban – dzuhuban – madzhaban. Madzhab juga berarti pendirian.
Menurut istilah para faqih madzhab mempunyai dua pengertian, yaitu :
Pendapat salah seorang imam mujtahid tentang hukum suatu masalah
Kaedah – kaedah istinbat yang dirumuskan oleh seorang mujtahid.
Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan, bahwa pengertian madzhab adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid mutlak mustaqil) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaedah kaedah istinbatnya. Maka yang dimaksud dengan muqaranah madzahib dalam disiplin ilmu adalah ilmu yang mempelajari tentang perbandingan hukum dari berbagai madzhab, baik dari segi persamaan maupun perbedaannya kemudian mengambil mana yang tepat untuk dijadikan landasan hukum.
Dengan kata lain muqarah madzahib merupakan bidang yang mengkaji dan membahas tentang hukum yang terdapat dalam berbagai madzhab dengan cara membandingkan satu sama lainnya agar dapat melihat tingkat kehujjahan yang dimiliki oleh masing-masing madzhab tersebut serta mencari segi- segi persamaan dan perbedaannya.
Dikalangan umat islam ada empat madzhab yang paling terkenal yaitu madzhab hanafi (80 – 150H), madzhab maliki (93 – 179 H), madzhab syafi’I (150 – 204H), dan madzhab hanbali (164 – 241H). Selain empat madzhab tersebut, masih banyak madzhab lain seperti : hasan bashri, ats-tsauri, daud adz-zhahiri, al-auza’I, syi’ah imamiyah dan syiah zaidiyah.
Kalau kita perhatikan dalam menetapkan suatu hukum, adakalanya terdapat perbedaan pendapat diantara imam madzhab itu, walaupun sama meruju’ pada al-Qur’an dan sunnah rasulullah, disamping sumber hukum lainnya, baik yang muttafaq alaihi maupun yang mukhtalaf fihi jalan pikiran imam mujtahid inilah yang perlu kita lihat dan telaah dan kemudian menbanding – bandingkannya. Terus lebih baik lagi, apabila kita mengetahui latar belakang ataupun dasar seorang mujtahid menetapkan suatu hukum. Mungkin karena dipengaruhi oleh lingkungan atau masa, disamping sumber hukum yang dipergunakan. Sebagai contoh, mengapa ada qaul qadim dan qaul jadid dalam madzhab syafi’I, sewaktu beliau di bagdad berbeda jalan pikirannya dengan di mesir.
Perubahan penetapan hukum yang dilakukan oleh imam syafi’I disebabkan oleh dua hal yaitu:
Imam syafi’I menemukan dan berpendapat, bahwa ada dalil yang dipandang lebih kuat sewaktu beliau sudah bermukim dimesir, atau dengan kata lain, beliau meralat pendapat lama (qadim).
Beliau mempertimbangkan keadaan setempat, situasi dan kondisi. Factor yang kedua inilah barang kali jangkauannya lebih luas, namun tetap terbatas, karena walaupun bagaiman beliau tetap lebih berhati-hati dalam menetapkan suatu hukum. Kita ketahui, beliau menyatakan ketidak setujuannya suatu hukum ditetapakan berdasarkan istihsan (imam hanafi).
Ada suatu hal yang patut kita renungkan mengenai sikap imam syafi’I ketika beliau pergi kebaghdad setelah bermukim dimesir, beliau mendapat sambutan yang hangat dari pengikut-pengikutnya yang ketika itu diminta untuk menjadi ima shalat subuh. Pada saat itu beliau tidak membaca qunut. Ketika pengikut beliau mempertanyakan, (imam syafi’I biasanya membaca qunut dan hukumnya sunah), baliau lalu menjawab : taaduban (demi sopan santun), karena ma’mum dibagdad pada umumnya tidak membaca qunut pada shalat subuh (hanafiyah).disini kita lihat, seorang mujtahid mengenyampingkan pendapatnya untuk menjaga perasaan orang banyak. Tetapi hendaknya diingat, bahwa sikap yang demikian dapat ditiru dan diteladani dalam masalah furu’, bukan masalah pokok.
Kemudian kita lihat lagi contoh lain, mengenai ibadah haji menurut syafi’I wudhu menjadi batal, bila bersentuhan laki-laki dan wanita, sedangkan menurut hanafi tidak batal. Dalam menjalankan tawaf hal-hal semacam ini sukar dihindari karena orang berdesak-desakkan. Apakah tidak sebaiknya dalam persoalan seperti ini kita mengikuti pendapat hanafi? Imam syafi’I pun se benarnya membolehkan dalam keadaan darurat. Hasilnya tetap sama- sama boleh tetapi alasannya yang berbeda. Imam hanafi berpendapat bahwa, pada dasarnya memang boleh bersentuha kulit laki- laki dengan wanita, bkan karena alasa darurat. Sedangkan Imam Syafi’i pun menganggap boleh, karena alasan darurat. Akhirnya pengikut Syafi’I (Syafi’iyyah ), tetap fanatik kepada pendapat imamnya, tidak mau melihat pendapat mujtahid lain.
Pada masa Rasulullah dan shahabat, kita dapat melihat contoh seperti masalah talak tiga. Pada masa rasululloh, sekiranya ada orang yang menjatuhkan talak tiga sekaligus,dihitung jatuh talak satu dan boleh rujuk lagi. Pada saat mengucapkan talak itu mungkin kemarahan suami terlalu memuncak,tanpa memikirkan akibatnya, yaitu tidak boleh rujuk lagi. Kemudian pada masa kholifah umar ibn khatab, orang yang menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka jatuh talak tiga (talak bain), dan tidak boleh rujuk lagi. Mengapa berbeda sekali ketentuan hukumnya? Pada masa umar orang terlalu mudah dan menganggap enteng, sehingga seenaknya saja orang mengucapkan kata talak. Dengan sikap umar yang tegas ini, orang lebih berhati-hati dan tidak mempermainkan talak.
Demikianlah diantara contoh yang dikemukakan di sini dan selanjutnya dapat di telaah pendapat dari masing-masing madzhab danb kitapun bebas memilih pendapat yang menurut kita lebih mantap untuk di amalkan, dengan suatu catatan,jangan hendaknya memilih yang mudah-mudah saja.
Memang untuk membanding-banding dan menentukan pilihan secara tepat, tidak begitu mudah karna harus ada perbendaharaan ilmu dan kemampuan untuk menilai. Oleh sebab itu bagi orang awam yang sudah menetapkan oilihanya berdasarkan petunjuk seorang ulkama atau gurunya, jangan hendaknya di usik (diganggu) yang mengakibatkan dia beribadat tidak tenang dan malahan akan bertambah bingung.
Dalam masyarakat ada saja kemungkinan seorang da’I atau ustadz yang menyampaikan ajaran agama menurut pahamnya (aliran yang dianutnya) dan menyalahkan paham atau aliran orang lain, terutama masalah furu’ (cabang), bukan pokok.
B.Tujuan dan faedah mempelajari muqaranah mazdahib
Barang kali sebagian orang akan beranggapan bahwa mempelajari berbagai mazdhab dan perbedaan pendapat yang ada antara dan bahkan intern mazdhab itu sendiri, tidak ada gunanya –di samping akan mempengaruhi pendirian dan boleh jadi orang yang mempelajari berbagai madzhab tersebut kemudian membandingkan dalil-dalil dalam menetapkan hukum akan berpindah mazdhab.
Menurut keterangan syaikh Muhammad syaltaut dan Muhammad ali as-Sayis, bahwa ada sebagian ulama mengatakan barang siapa yang telah mengikuti suatu mazdhab ia tidak boleh pindh ke mazdhab yang lain. Bahkan, orang yang pindah mazdhab itu dapat dikenakan hukum ta’zir. Tentu saja pandangan seperti itu merupakan pandangan picik dan tidak dewasa. Padahal melakukan perbandingan antar dan intern mazdhab, merupakan hal yang sangat penting dan banyak faedahnya.setidak-tidaknya tujuan dan faedah mempelajari muqaranah mazdhab dapat dikemukakan sebagai berikut:
Untuk menghilangkan kepicikan pandangan dalam mengamalkan hukum islam .
Dalam kenyataanya, lahirnya sejumlah mazdhab hukum dengan berbagai corak dan perbedaan cara dalam melakukan istimbat hukum, merupakn hal yang tidak bias diingkari. Karna terjadinya perbedaan dalam berbagai produk hukum adalah berakar dari perbedaan cara atau metode yang di tempuh oleh para tokoh mazdhab dalam melajukan istimbat.
Dengan beragamnya teori atau prosedur yang ditempuh dalam istinbat hukum, maka kita tidak bias menutupi diri dengan hanya berpegang kepada satu pandangan saja. Sikap seperti merupakan kepicikan pandangan yang harus dihilangkan, kita harus membuka diri selebar- lebarnya untuk menelaah dan mengatahui dari berbagai teori atau metode dikalangan madzhab hukum yang ada, dengan maksud agar dapat mengetahui kwluasan istinbat hukum dan memilih mana yang paling tepat untuk diterapkan dalam menetapkan hukum.
Membedah sikap taqlid
Dalam pengalaman ajaran islam sikap taqlid, ssejauh mungkin harus dihindari, karena taqlid membawa kepada sikap statis dan jumud. Taqlid seperti dituturkan oleh Ibnu al- Subki dalam kitab jami’ al- jawami’ ialah mengikuti atau berpegang pada suatu pendapat tanpa mengetahui dalilnya (akhdzu al- qaul min ghairi ma’rifat dalilih).
Sementara itu Imam al-Haramain, sebagai di kutip oleh muahammad Abdul Ghani bahwa taqlid adalah menerima suatu pendapat tanpa memahami hujjah(huwa qabul qaul bila hujjah). Para ulama’ memang berbeda pendapat tentang boleh tidaknya bertaqlid kepada salah satu madzhab. Sebagaimana dikatakan oleh Abdul Karim Zaidan bahwa sebagian ulama’ tidak membokehkan bertaqlid secara mutkak, dan bahkan mewajibkan bagi mukallaf untuk melakukan ijtihad. Sementara sebagian ulama’ lain membolehkan bertaqlid, lebih- lebih bagi orang yang tidak mampu melakukan ijtihad.
Persoalannya adalah bahwa taqlid pada madzhab dan menjadikan pandangan- pandangan madzhab tesebut melebihi nash sebagai sumber ajaran isalam, dan tidak mau menerima kebenaran madzhab yang lain, merupakan sikap yang tidak terpuji. Padahal madzhab- madzhab hukum merupakan kelompok yang menafsirkan nash dan menggali hukum- hukum dari nash tersebut.
Oleh karena itu , dengan melakukan perbandingan tentang dasar- dasar istinbat dari berbagai madzhab hukum, dan menelaah segi kekuatan dan kelemahan hujjah masing- masing madzhab, niscaya akan membentuk sikap keterbuakaan dalam melihat berbagai persoalan hukum yang berbeda, serta membebaskan diri dari fanatik madzhab.
untuk mencari kebenaran
Tujuan muqaranah (membanding ) madzahib bukan mencari kelemahan, tetapi adalah untuk menemukan kebenaran. Syaiikh Muhammad as- Sayis menyebutkan bahwa muqaranah bertujuan untuk mengetahi cara atau metode para ulam’ dalam melakukan ijtihad dan memilih suatu ketentuan hukum yang dapat menentramkan jiwa. Dengan kata lain , melakukan muqaranah terhadap metode atau cara- cara yang ditempuh oleh berbagai madzhab dalam istinbat hukum merupakan keharusan dan kebutuhan yang tidak bias diabaikan. Hal ini,baik secara historis maupun secara sosiologis, ternyata perbedaan- perbedaan produk hukum, justru dilatarbelakangi oleh perbedaan atau cara metode yang ditempuh oleh berbagai madzhab dalam melakukan istinbat hukum. Dengan melakukan perbandingan terhadap berbagai madzhab dan c ara atau metode yang digunakan dalam istinbat hukum, akanmemberikan kemungkinan lebih luas untuk menemukan solusi hukum dari persoalan yang dihadapi serta dapat mesnguji kebenaran landasan teori pemikiran hukum ng dianut kalangan madzhab yang ada.
Bab 111
Kesimpulan
Ø Muqaranah mempunyai arti perbandingan madzhab baik dari segi kesamaan dan perbedaannya
Ø Madzhab fikih dalam islam yang disepakati oleh jumhur uama’ sebagi madzhab yang kuat dan dianut oleh mayoritas umat islam didunia itu ada empat yaitu:
a) Madzhab Hanafi
b) Madzhab Maliki
c) Madzhab Syafi’i
d) Madzhab Hanbali
Ø Para ulama’ madzhab walaupun mereka saling berbeda pendapat dalam suatu masalah, mereka selalu mengedepankan sikap toleransi yang sangat tinggi dan mengutamakan perdamaian.
Ø Mempelajari muqaranah madzhab berfaedah:
a) Untuk menghilangkan kepicikan pandangan dalam hukum islam
b) Membedah sikap taqlid
c) Untuk mencari kebenaran.
Daftar pustaka
As- shidqi, Hasbi. Pengatar ilmu fiqih. )Jakarta; Bulan bintang.) 1974, hal. 90.
Al- Birri, zakarya. Masadir Ahkam. (Kairo; Dar al- ittahad al-Arabi), hal. 6.
Al- subki. Ibnu. Matn jawami’( Indonesia. Maktabah Dar al- Ihya’ al- kitab al- Arabiyah). Hal. 392.
Abdul Ghani, Muhammad. Al- madkhal ila Ushul al- fiqh al- Maliki. (Beirut: Dar Libnan Lit-tiba’ah Wan- Nasyr), hal. 148.
PEMBAHASAN
A. Definisi ibadah
Kata ibadah berasal dari bahasa arab telah menjadi bahasa melayu yang terpakai dan dipahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah melayu diartikan: perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Juga diartikan: segalla usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baikterhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta.[1] Syaikh Mahmud Syaltut dalam tafsirnya mengemukakan formulasi singkat tentang arti ibadah, yaitu “ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula”.[2]
Secara garis besar ibadah dibagi dua yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqih dimasukan kedalam hukum wajib, baik wajib ‘aini atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam.
B. Pembagian Ibadah
Yusuf Musa berpendapat bahwa Ibadah dibagi menjadi lima: shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Secara umum Wahban sependapat denga Yusuf Musa, hanya saja dia tidak memasukan jihad dalam kelompok Ibadah mahdhah (Ibadah murni), dan sebaliknya dia memasukan nadzar serta kafaraah sumpah. Kecenderungan Wahban untuk memasukan sumpah dan nadzar sebagai Ibadah murni dapat diterima, karena keduanya sangat individual dan tidak mempuyai sangsi-sangsi soal.[3]
Dari dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bawa yang dimaksud Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Adapun bentuk Ibadah mahdhoh tersebut meliputi: Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Nadzar dan Kafarah Sumpah.
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Firman Allah dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:
“padahal mereka tidakdisuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan kepada Allah dalam (menjalankan) agama yang lurus….”
C. Ruang lingkup ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas kerana Allah demi mencapai keredhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan olehNya. Islam tidak membataskan ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu sahaja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekalan bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di hari pembalasan nanti. Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai 'ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas kerana Allah demi untuk mencapai keredaan Nya serta dikerjakan menurut cara cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap 'ibadah 'ibadah tertentu sahaja sebagai 'amal saleh malah ia meliputi segala kegiatan lain.[4]
Hakikat ini ditegaskan oleh Allah di dalam Al-Quran:
“Dialah yang telah mentakdirkan adanya mati dan hidup (kamu) untuk menguji dan menzahirkan keadaan kamu: Siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya; dan Dia Maha Kuasa (membalas amal kamu), lagi Maha Pengampun, (bagi orang-orang yang bertaubat)”. (QS: Al-Mulk:2)
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Syarat syarat tersebut adalah seperti berikut:
1. Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, bersesuaian dengan hukum hukum syara' dan tidak bercanggah dengan hukum hukum tersebut. Adapun 'amalan 'amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan ma'siyah, maka tidaklah sekali kali ia dijadikan 'amalan 'ibadah.
2. 'Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik bagi tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfa'at kepada umat seluruhnya dan bagi mema'murkan bumi sebagaimana yang dianjurkan oleh Allah
3. Amalan tersebut mestilah dibuat dengan seelok eloknya bagi menepati apa yang ditetapkan oleh Rasulullah s.a.w yang mafhumnya: "Bahawa Allah suka apabila seseorang dari kamu membuat sesuatu kerja dengan memperelokkan kerjanya." (Muslim)
4. Ketika membuat 'amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
5. Tidak mencuaikan 'ibadah 'ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalam melaksanakan 'ibadah 'ibadah umum. Firman Allah yang mafhumnya:
Oleh itu ruang lingkup ibadah dalam Islam sangat luas. Ia adalah seluas tempoh hidup seseorang Muslim dan kesanggupan serta kekuatannya untuk melakukan apa saja amal yang diredhai oleh Allah dalam tempo tersebut.
D. Tujuan Ibadah
Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.[5]
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini dapat difahami dari firman Allah swt. :
“maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), da bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepad kami.”(QS al-Mu’minun:115)
Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.[6]
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat penyusun simpulkan bahwa :
Ibadah adalah ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula. Dalam Islam perhubungan dapat dilakukan oleh seorang hamba dengan Allah secara langsung. 'Ibadah di dalam Islam tidak berhajat adanya orang tengah sebagaimana yang terdapat pada setengah setengah agama lain. Begitu juga tidak terdapat dalam Islam tokoh tokoh tertentu yang menubuhkan suatu lapisan tertentu yang dikenali dengan nama tokoh tokoh agama yang menjadi orang orang perantaraan antara orang ramai dengan Allah.
Secara garis besar iadah dibagi menjadi dua:
· Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
· Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.
PENUTUP
Demikianlah makalah sederhana ini kami buat. Namun demikian, kami sebagai penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami mohon maaf apabila masih banyak ditemui kesalahan, itu datangnya dari kealpaan kami. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semua. Terutama dari Bapak Baeti Rohman M. Ag., selaku pembimbing kami dan teman-teman pada umumnya.
Akhirnya, marilah kita kembalikan semua urusan kepada-Nya. Billahit taufiq wal hidayah war ridho wal inayah.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
[1] Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2, hal. 17.
[2] M. Quraisy Syihab, M. QURAISY SYIHAB MENJAWAB 1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1, Hal. 3.
[3] Abduh Al manar, IBADAH DA SYARI’AH, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1, Hal. 82.
[4] Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2, Hal. 67.
[5] M. Quraisy Syihab, M. QURAISY SYIHAB MENJAWAB 1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI, Hal.6.
[6] Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.
A. Definisi ibadah
Kata ibadah berasal dari bahasa arab telah menjadi bahasa melayu yang terpakai dan dipahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Dalam istilah melayu diartikan: perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Juga diartikan: segalla usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah Tuhan untuk mendapatkan kebahagiaan dan keselarasan hidup, baikterhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta.[1] Syaikh Mahmud Syaltut dalam tafsirnya mengemukakan formulasi singkat tentang arti ibadah, yaitu “ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula”.[2]
Secara garis besar ibadah dibagi dua yaitu ibadah pokok yang dalam kajian ushul fiqih dimasukan kedalam hukum wajib, baik wajib ‘aini atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun islam.
B. Pembagian Ibadah
Yusuf Musa berpendapat bahwa Ibadah dibagi menjadi lima: shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Secara umum Wahban sependapat denga Yusuf Musa, hanya saja dia tidak memasukan jihad dalam kelompok Ibadah mahdhah (Ibadah murni), dan sebaliknya dia memasukan nadzar serta kafaraah sumpah. Kecenderungan Wahban untuk memasukan sumpah dan nadzar sebagai Ibadah murni dapat diterima, karena keduanya sangat individual dan tidak mempuyai sangsi-sangsi soal.[3]
Dari dua pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bawa yang dimaksud Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu. Adapun bentuk Ibadah mahdhoh tersebut meliputi: Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Nadzar dan Kafarah Sumpah.
Selain ibadah mahdhah, maka ada bentuk lain diluar ibadah mahdhah tersebut yaitu Ibadah Ghair al-Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal. Firman Allah dalam surat Al-Bayyinah ayat 5:
“padahal mereka tidakdisuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan kepada Allah dalam (menjalankan) agama yang lurus….”
C. Ruang lingkup ibadah
Islam amat istimewa hingga menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai ibadah apabila diniatkan dengan penuh ikhlas kerana Allah demi mencapai keredhaan-Nya serta dikerjakan menurut cara-cara yang disyariatkan olehNya. Islam tidak membataskan ruang lingkup ibadah kepada sudut-sudut tertentu sahaja. Seluruh kehidupan manusia adalah medan amal dan persediaan bekalan bagi para mukmin sebelum mereka kembali bertemu Allah di hari pembalasan nanti. Islam mempunyai keistimewaan dengan menjadikan seluruh kegiatan manusia sebagai 'ibadah apabila ia diniatkan dengan penuh ikhlas kerana Allah demi untuk mencapai keredaan Nya serta dikerjakan menurut cara cara yang disyariatkan oleh Nya. Islam tidak menganggap 'ibadah 'ibadah tertentu sahaja sebagai 'amal saleh malah ia meliputi segala kegiatan lain.[4]
Hakikat ini ditegaskan oleh Allah di dalam Al-Quran:
“Dialah yang telah mentakdirkan adanya mati dan hidup (kamu) untuk menguji dan menzahirkan keadaan kamu: Siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya; dan Dia Maha Kuasa (membalas amal kamu), lagi Maha Pengampun, (bagi orang-orang yang bertaubat)”. (QS: Al-Mulk:2)
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Syarat syarat tersebut adalah seperti berikut:
1. Amalan yang dikerjakan itu hendaklah diakui Islam, bersesuaian dengan hukum hukum syara' dan tidak bercanggah dengan hukum hukum tersebut. Adapun 'amalan 'amalan yang diingkari oleh Islam dan ada hubungan dengan yang haram dan ma'siyah, maka tidaklah sekali kali ia dijadikan 'amalan 'ibadah.
2. 'Amalan tersebut dilakukan dengan niat yang baik bagi tujuan untuk memelihara kehormatan diri, menyenangkan keluarga nya, memberi manfa'at kepada umat seluruhnya dan bagi mema'murkan bumi sebagaimana yang dianjurkan oleh Allah
3. Amalan tersebut mestilah dibuat dengan seelok eloknya bagi menepati apa yang ditetapkan oleh Rasulullah s.a.w yang mafhumnya: "Bahawa Allah suka apabila seseorang dari kamu membuat sesuatu kerja dengan memperelokkan kerjanya." (Muslim)
4. Ketika membuat 'amalan tersebut hendaklah sentiasa menurut hukum hukum syara' dan ketentuan batasnya, tidak menzalimi orang lain, tidak khianat, tidak menipu dan tidak menindas atau merampas hak orang.
5. Tidak mencuaikan 'ibadah 'ibadah khusus seperti salat, zakat dan sebagainya dalam melaksanakan 'ibadah 'ibadah umum. Firman Allah yang mafhumnya:
Oleh itu ruang lingkup ibadah dalam Islam sangat luas. Ia adalah seluas tempoh hidup seseorang Muslim dan kesanggupan serta kekuatannya untuk melakukan apa saja amal yang diredhai oleh Allah dalam tempo tersebut.
D. Tujuan Ibadah
Manusia, bahkan seluruh mahluk yang berkehendak dan berperasaan, adalah hamba-hamba Allah. Hamba sebagaimana yang dikemukakan diatas adalah mahluk yang dimiliki. Kepemilikan Allah atas hamba-Nya adalah kepemilikan mutklak dan sempurna, oleh karena itu mahluk tidak dapat berdiri sendiri dalam kehidupan dan aktivitasnya kecuali dalam hal yang oleh Alah swt. Telah dianugerahkan untuk dimiliki mahluk-Nya seperti kebebasan memilih walaupun kebebasan itu tidak mengurangi kepemilikan Allah. Atas dasar kepemilikan mutak Allah itu, lahir kewajiban menerima semua ketetapan-Nya, serta menaati seluruh perintah dan larangan-Nya.[5]
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadahhal ini dapat difahami dari firman Allah swt. :
“maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main (saja), da bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepad kami.”(QS al-Mu’minun:115)
Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.[6]
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat penyusun simpulkan bahwa :
Ibadah adalah ketundukan yang tidak terbatas bagi pemilik keagungan yang tidak terbatas pula. Dalam Islam perhubungan dapat dilakukan oleh seorang hamba dengan Allah secara langsung. 'Ibadah di dalam Islam tidak berhajat adanya orang tengah sebagaimana yang terdapat pada setengah setengah agama lain. Begitu juga tidak terdapat dalam Islam tokoh tokoh tertentu yang menubuhkan suatu lapisan tertentu yang dikenali dengan nama tokoh tokoh agama yang menjadi orang orang perantaraan antara orang ramai dengan Allah.
Secara garis besar iadah dibagi menjadi dua:
· Ibadah murni (mahdhah), adalah suatu rngkaian aktivitas ibadah yang ditetapkan Allah Swt. Dan bentuk aktivitas tersebut telah dicontohkan oleh Rasul-Nya, serta terlaksana atau tidaknya sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran teologis dari masing-masing individu.
· Ibadah Ghairu Mahdhah, yakni sikap gerak-gerik, tingkah laku dan perbuatan yang mempunyai tiga tanda yaitu: pertama, niat yang ikhas sebagai titik tolak, kedua keridhoan Allah sebagai titik tujuan, dan ketiga, amal shaleh sebagai garis amal.
Ruang lingkup 'ibadah di dalam Islam amat luas sekali. Ianya merangkumi setiap kegiatan kehidupan manusia. Setiap apa yang dilakukan baik yang bersangkut dengan individu maupun dengan masyarakat adalah 'ibadah menurut Islam selagi mana ia memenuhi syarat syarat tertentu.
Manusia diciptakan Allah bukan sekedar untuk hidup di dunia ini kemudian mati tanpa pertanggungjawaban, tetapi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah. Karena Allah maha mengetahui tentang kejadian manusia, maka agar manusia terjaga hidupnya, bertaqwa, diberi kewajiban ibadah. Tegasnya manusia diberi kewajiban ibadah agar menusia itu mencapai taqwa.
PENUTUP
Demikianlah makalah sederhana ini kami buat. Namun demikian, kami sebagai penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami mohon maaf apabila masih banyak ditemui kesalahan, itu datangnya dari kealpaan kami. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca semua. Terutama dari Bapak Baeti Rohman M. Ag., selaku pembimbing kami dan teman-teman pada umumnya.
Akhirnya, marilah kita kembalikan semua urusan kepada-Nya. Billahit taufiq wal hidayah war ridho wal inayah.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2.
Syihab, M. Quraisy, M. Quraisy Syihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1.
Al manar, Abduh, Ibadah Dan Syari’ah, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Fiqih, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1.
Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2.
[1] Amir Syarifudin, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: Kencana, 2003), Cet. Ke-2, hal. 17.
[2] M. Quraisy Syihab, M. QURAISY SYIHAB MENJAWAB 1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI, (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Cet. Ke-1, Hal. 3.
[3] Abduh Al manar, IBADAH DA SYARI’AH, (Surabaya: PT. pamator, 1999), Cet. Ke-1, Hal. 82.
[4] Dr. Yusuf Qardhawi, Konsep Ibadah Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2002), Cet. Ke-2, Hal. 67.
[5] M. Quraisy Syihab, M. QURAISY SYIHAB MENJAWAB 1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI, Hal.6.
[6] Zakiyah Daradjat, ILMU FIQIH, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), Cet. Ke-1, Hal. 5.
A. Deskripsi Masalah
Dalam pandangan ahli fiqih pembahasan tentang zakat merupakn suatu bagian dari pembahasan hukum isslam.sebagian dari pembahasan hukum, pembahasan zakat terfokus pada sah dan tidak sah pemungutan dan penyerahan zakat, boleh atau tidak bolehnya pemungutan dan penyerahan zakat, wajib atau tidak wajibnya sesuatu kekayaan dipungut zakatnya dan sebagainya.
Zakat adalah ibadah yang mengandung dua dimensi: dimensi hablum minalloh atau dimensi vertical dan dimensi hablumminannas atau dimensi horizontal.Ibadah zakat bila ditunaikan dengan baik, akan meningkatkan kualitas keimanan, membersihkan dan menyujikan jiwa, dan mengembangkan serta memberkahakan harta yang dimiliki. Jika dikelola dengan baik dan amanah serta mampu meningkatkan etos dan etika kerja umat, serta sebagai institusi pemerataan ekonomi.
Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam yang ketiga dan merupakan suatu sumber pokok dalam penataan ekonomi di dalam Islam. Ekomomi yang berintikan zakat akan memunculkan sifat tazkiyah yaitu ekonomi yang dipenuhi dengan nilai-nilai zakat yaitu nilai kebersihan, kejujuran, keadilan, pertumbuhan, perkembangan dan penghargaan serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Masalah-masalah pokok ekonomi mencakup pilihan-pilihan yang berkaitan dengan konsumsi, produksi, distribusi dan pertumbuhan sepanjang waktu. Jika zakat mampu dikelola dengan baik dan di dayagunakan dengan baik dan merata akan menjadikan sistem ekonomi menjadi adil dan stabil dan akan memperkecil jurang antara orang kaya dan miskin.
Seiring dengan berkembangnya sektor-sektor perekonomian zaman ini menjadikan zakat semakin berkembang, bagaiman kita melihat pada sektor pertanian, sector industri yang mana terus mengalami peningkatan, kemudian sektor jasa yang sekarang banyak diminati oleh masyarakat.seperti usaha yang terkait dengan surat berharga dll. Yang mana sektor tersebut akan menjadikan sumber obyek zakat semakin luas dan meningkat.
Dengan berkembangnya obyek zakat tersebut membuat para pakar ilmu hukum Islam menawarkan konsep-konsepnya,seperti yang telah di rumuskan oleh Masdar F Fuadi bahwasannya profesi, perusahaan, surat-surat berharga, perdagangan mata uang, hewan ternak yang diperdagangkan, investasi properti, asuransi syari’ah merupakan obyek yang dikenai zakat.
B. Teori Zakat Prespektif Ekonomi
Untuk bisa melahirkan satu format hukum Islam yang eksistensinya menjaga diri pada kemaslahatan universal menghargai rasa keadilan sosial dan hak asasi manusia, maka ijtihad menjadi ikhtiar pertama yang mutlak harus dilakukan. Pandangan umum mengenai ijtihad yang selama ini berjalan bisa dikatakan hanya menjangkau sasaran atau hal-hala yang bersifat zhanni (teks yang tidak pasti) dan kurang mencermati dimensi ajaran yang diyakini seagai qot’I (teks yang dianggap pasti). Menurut masdar, dengan meletakkan maslahat seagai asas ijtihad maka konsep lama tentang qot’i dan zhanni harus segera dicarikan rumusan barunya.[1]
Dalam pandangan masdar, apa yang disebut sebagai dalil qot’I adalah nilai kemaslahatan dan keadilan, yang merupakan jiwa dari hukum itu sendiri. Sedangkan yang dimaksud dalil zhonni adalah seluruh ketentuan teks, ketentuan normative yang bisa digunakan untuk menterjemahkan yang qot’I (nilai kemaslahatan dan keadilan) dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu ijtihad tidak bisa terjadi pada wilayah qot’I, dan hanya bisa dilkukan pada wilayah zhonni .[2]
Berangkat dari konsep qot’I dan zhonni yang ditawarkan masdar, ia lantas menawarkan konsep baru tentang zakat. Dalam amatannya, zakat merupakan ajaran pokok Islam yang paling dekat dengan inti persoalan yang banyak dihadapi umat manusia yakni ketidakadilan. Ajaran zakat bukanlah ajaran untuk kepentingan umat Islam saja, melainkan ajaran untuk kemaslahatan dan keadilan semesta. Inti dari ajaran zakat yang mutlak, universal, dan tidak berubah adalah (1) siapa pun yang memiliki kelebihan harta maka ia harus menginfakkan sebagian harta yang diterimanya itu, (2) harta ynga diinfakkan oleh atau dipungut dari yang mampu itu harus ditasarufkan untuk kemaslahatan seluruh anggota masyarakat, dengan memprioritaskan mereka yang lemah. Disamping orang-orang islam sendiri tetap harus mendapat perhatian dalam pembagian zakat, agar bisa meringankan beban ekonomi mereka. Kemaslahatan yang dimaksud adalah kemaslahatan menyeluruh, lintas, agama, suku dan golongan.[3]
Umat islam khusunya para umaro’ dan ulama’, tidak bisa melepaskan tanggung jawab atas terjadinya ketidakadilan semesta yang disebakan oleh Negara. Dengan memisahkan ajaran zakat dari lembaga pajak, umat islam telah benar-benar memisahkan Negara dari agama. Pemisahan ini menyebabkan umat islam menanggung beban yang sangat berat karena harus melaksanakan dua macam kewajiban, yaitu menunaikan zakat sebagai kewajiban agama dan membayar pajak sebagai kewajiban warga Negara. Akibatnya kewajiban mengeluarkan zakat selalu terkalahkan oleh keharusan memayar pajak.[4]
Gagasan yang menarik yang harus kita garis bawahi dari masdar adalah tentang obyek zakat yang harus diperluas cakupannya. Untuk zaman sekarang tidaklah adil jika kita hanya menggunakan pungutan sedekah wajib atas kurma dan anggur, semetara itu kelapa sawit, apel, kopi, dan tembakau yang tidak kalah nilai ekonomisnya, kita bebaskan saja dari kewajiban membayar zakat. Tidak adil juga ketika kita kenakan beban sedekah wajib atas pendapatan pada sektor pertanian sedangkan dari sektor industri dan jasa kita bebaskan. Jika Nabi SAW tidak membicarakan suatu jenis kekayaan tertentu maka hal itu hanya karena jenis kekayaan tersebut belum ada pada masa Nabi. Sebab jika suatu jenis tersebut ada pada zaman nabi maka tentu ia juga dikenakan zakat, seperti jenis kekayaan yang lain yang telah ditentukan. Oleh karena itu tidak perlu lagi kita memahami jenis barang yang wajib dikeluarkan oleh zakatnya seperti yang disebut dalam nash, akan tetapi lebih penting adalah menangkap subtansi dari kewajiban zakat itu sehingga diperluas cakupannya.[5]
C. Teori Zakat Prespektif Didin Hafidudin
Al-Qur’an merupakan rujukan dan sumber hukum utama kaum muslimin, al-Qur’an telah banyak menyinggung sumber zakat dengan dua pendekatan. Yakni pendekatan Ijmali (global) segala macam harta yang dimiliki yang memenuhi persaratan zakat. Dan yang kedua pendekatan Tafsili (teruari) yaitu menjelaskan beberapa jenis harta yang apabila telah memenuhi persaratan zakat , maka wajib dikeluarkan zakatnya, dengan pendekatan ijmali ini semua jenis harta yang belum ada contoh konkritnya zaman Rasulullah SAW, akan tetapi karena perkembangan ekonomi, menjadi benda yang bernilai, maka harus dikeluarkan zakatnya.[6]
Kriteria-kriteria yang digunakan untuk menetapkan sumber zakat sebagai contoh yang dibahas, adalah sebagai berikut:
1. Sumber zakat tersebut masih dianggap hal yang baru, sehingga belum mendapatkan pembahasan secara mendalam dan terinci. Berbagai macam kitab Fiqih, terutama kitab fiqih terdahulu belum banyak membicarakannya, misalnya zakat profesi.
2. Sumber zakat tersbebut merupakan ciri utama ekonomi modern, sehingga hampir di setiap Negara berkembang, merupakan sumber zakat yang potensial contoh zakat investasi properti, zakat perdagangan mata uang, dll.
3. Sementara ini zakat selalu dikaitkan dengan kewajiban kepada perorangan, sehingga badan hukum yang melakukan kegiatan usaha tidak dimaksudkan ke dalam sumber zakat. Padahal zakat itu disamping harus di lihat dari segi muzaki, juga harus di luhat dari segi hartanya. Karena sumber zakat badan hukum perlu mendapatkan pembahasan, misalnya zakat perusahaan.
4. Sumber zakat sektor modern yang mempunyai nilai yang sangat signifikan yang terus berkembang dari waktu ke waktu dan perlu mendapatkan perhatian secara keputusan status zakatnya, seperti usaha tanaman anggrek,burung wallet, ikan hias dll. Demikian pula sektor rumah tangga modern pada segolongan tertentu kaum muslimin yang bercukupan, bahkan cenderung berlebihan, hal ini dapat tercermin dalam jumlah dan harga kendaraan serta aksesoris rumah tangga yang dimilikinya.[7]
Dalam kaitannya dengan perekonomian modern yang terdiri dari sektor pertanian, industri dan jasa jika dikaitkan dengan kegiatan zakat, maka ada yang tergolong flows dan ada pula yang tergolong pada stoks[8].flows ialah berbagai aktifitas ekonomi yang dapat dilakukan dalam waktu jam, hari, ulan, dan tahun tergantung pada akadnya. Sedangkan stoks adalah hasil kotor yang dikurangi keperluan keluarga dari orang perorang yang harus dikenakan zakat pada setiap tahunnya sesuai dengan nisob.
Dengan menggunakan metode purposive sampling berdasarkan kriteri-kriteria diatas maka terpilihlah sumber zakat yang beraneka ragam seperti contoh di bawah ini:
a. Zakat profesi
b. Zakat perusahaan
c. Zakat surat-surat berharga
d. Zakat perdagangan mata uang
e. Zakat hewan ternak yang diperdagangkan
f. Zakat madu dan produk hewani
g. Zakat investasi properti
h. Zakat Asuransi Syariah
i. Zakat tanaman anggrek, ikan hias, burung wallet
j. Zakat Aksesoris rumah tangga modern
D. Zakat Dalam Prespektif Islam
Semua penghasilan melalui kegiatan professional tersebut, apabila telah mencapai nishob, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nashnya yang umum. Misalnya Firman Alloh dalam surat Adz-Dzariyaat: 19
þ’Îûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrã�óspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian
Al-Qurtubi[9] (Wafat 671 M) dalam Tafsir al-Jami li Ahkam al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dalam surat adz-Dhariyat ayat 19 adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Sayyid Qutub[10] (Wafat 1965 M) dalam tafsirnya Fi Dhilalil Qur’an ketika menafsirkan firman Alloh dalam surat al-Baqarah ayat 267 menyatakan , bahwa nash ini mencakup seluruh hasil manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan oleh Alloh dari dalam dan atas bumi, seperti hasil pertanian, maupun hasil pertambnagan seperti minyak. Karena itu nash itu mencakup sema harta, baik yang terdapat pada masa Rosululloh maupun zaman sesudahnya, maka semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagiaman yang telah diterangkan dalam sunnah Rasululloh, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang diqiyaskan kepadanya.
Sementara itu para Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M) telah sepakat tentang wajibnya zakat profesi apabila telah mencapai nishob, meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara pengeluarannya. Dalam pasal 11 ayat v2 Bab IV Undang-Undang No 38 Tahun 1999 yentang pengelolaan zakat, dikemukakan bahwa harta yang dikenai zakat adalah: emas, perak, uang, perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian,perkebunan,perikanan, pertambangan, peternakan, hasil pendapatan dan jasa dan rikaz.
Para ulama terdahulu pun maupun sekarang mengistilahkan harta yang wajib di zakati dengan menggunakan istilah al-Amwal, dan sebagian ulama yang lain menggunakan istilah khusus al-Maal al-Mustafad seperti yang ada dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islami wa Adillatuhu[11]
Alasan yang lain sesuai dengan ciri agama Islam adalah prinsip keadilan tentang penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan hanya dengan menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yangh konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetap harus berzakat ketika sudah satu nishob. Karena itu sangat adil pula apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, ahli hukum, konsultan dll.
E. Analisis
Berdasarkan landasan-landasan yang telah disebutkan diatas kiranya penulis dapat mengambil kesimpulan bahwasannya semua harta yang dapat dari hasil yang halal dan yang mempunyai nilai lebih satu nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan qiyasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Fuad.Mahsun, 2005. Hukum Islam Indonesia dari nalar partisipatoris hingga emasipatoris: Yogyakarta;lkis
Ø Didin Hafidudin, 2002.Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema INsani Pres
Ø Kahf .Monzer, 1995.Ekonomi Islam: Telaah Analitik tehadap fungsi system Ekonomi Islam, terj. Machnun Husein. Yogyakarta:Pustaka Pelajar,
Ø Al-Qurtubi, 1993. Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Beirut: Daar el-kutub Ilmiyah, ,
Ø Qutub .Sayyid, 1977.Fi Zhilalil Qur’an, (Beirut: Daar el-Surq,)
Ø Hafidudin.Didin, 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta:Gema INsani Pres
[1] Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia dari nalar partisipatoris hingga emasipatoris (Yogyakarta;lkis)2005 hal, 100
[2] Ibid, 100
[3] Ibid, 102
[4] Ibid, 102
[5] Ibid, hal 104
[6] Didin Hafidudin, Zakat Dalam Perekonomian Modern (Gema INsani Pres; Jakarta)2002, Hal:91
[7] Ibid, Hal:92
[8] Monzer Kahf, Ekonomi Islam: Telaah Analitik tehadap fungsi system Ekonomi Islam, terj. Machnun Husein, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,1995), Hal, 86
[9] Al-Qurtubi, Tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, (Beirut: Daar el-kutub Ilmiyah,1993), Jilid IX, Hlm 37
[10] Sayyid Qutub, Fi Zhilalil Qur’an, (Beirut: Daar el-Surq, 1977), Juz 1, Hlm 310
[11] Didin Hafidudin, Zakat Dalam Perekonomian Modern (Gema INsani Pres; Jakarta)2002, Hal:94
[11] Ibid, Hal:92
Tidak ada komentar:
Posting Komentar